Salin Artikel

Kasus Penembakan Petani di Aceh, 5 Orang Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Polres Aceh Besar berhasil menangkap lima orang pelaku penembakan yang menewaskan dua petani di Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Kedua petani itu tewas pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Aneuk Gle saat pulang dari kebun.

Adapun mereka yang ditangkap yakni berinisial M, DW, RZ, ZD, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan motif penembakan itu karena pelaku dendam sakit hati kepada korban.

"Motif penembakan itu karena dendam, pelaku sakit hati terhadap korban," katanya saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (30/05/2022)..

Winardy mengatakan, masing-masing dari mereka yang ditangkap memiliki peran, sebagai perencana, pemberi informasi dan pendamping eksekutor.

"Lima pelaku ini ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi warga setempat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, maksimal hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.

Sementara satu orang diduga eksekutor yang menembak dua petani masih dalam pengejaran tim dari Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.

"Satu orang pelaku lain eksekutor dan barang bukti senjata api masih dalam pengejaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari lokasi kejadian mengamankan barang bukti empat butir selongsong peluru kaliber 5.56 mm.

Diduga, pelaku menggunakan senjata laras panjang saat menghabisi kedua korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/135827878/kasus-penembakan-petani-di-aceh-5-orang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke