Salin Artikel

Soal Aksi Palang Jalan di Sarmi, Kapolda: Karena Pembayaran Hak Ulayat yang Belum Selesai

Saat itu, sekitar seratus warga memalang Jembatan Tor Atas, sehingga jalur transportasi Jayapura-Sarmi terputus.

"Ini awalnya karena masalah pembayaran hak ulayat yang belum selesai," ujar Fakhiri di Jayapura, Sabtu (28/5/2022) malam.

Menurut dia, Kepala Distrik Tor Atas sudah mencoba meminta massa membuka pemalangan itu.

Namun, warga menolak permintaan tersebut. Pada sore harinya, Plt Sekda Sarmi Elias N Nakai dan personel Polres Sarmi datang ke lokasi melakukan mediasi dengan massa.

Karena tak ada titik temu antara kedua belah pihak, massa mulai emosi dan menyerang Plt Sekda Sarmi serta polisi.

"Saya berharap kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi, penyelesaian hak ulayat oleh pemerintah daerah (sebelumnya) masyarakat adata harus menyelesaikannya di internal mereka dulu tentang kepemilikan hak ulayatnya sehingga ketika pemerintah turun itu bisa diselesaikan dengan baik," tutur Fakhiri.

Ia pun berharap masalah pembayaran hak ulayat di Tor Atas bisa diselesaikan dengan baik di Kantor Bupati Sarmi.

Fakhiri memastikan pemerintah akan memenuhi kewajibannya selama kepemilikan lahan sudah jelas.

"Tidak bisa pemerintah semena-mena membayarkan kepada orang yang salah karena akan ada dampak hukum di belakang," kata dia.

Sebelumnya, aksi kekerasan yang berawal dari pemalangan jalan terjadi di Jembatan Tor Atas, Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi, Papua, Jumat (27/5/2022).

Akibat kejadian tersebut, Plt Sekda Sarmi Elias N Bakai, Aipda Musa Hamokwarong, dan dua personel polisi lain terluka.

"Sore tadi ada aksi pemalangan di Jembatan Tor Atas. Sekda Sarmi dan personel Polres Sarmi datang ke lokasi untuk membujuk massa agar membuka palang. Tapi massa justru anarkis dan menyerang mereka," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/29/164501378/soal-aksi-palang-jalan-di-sarmi-kapolda-karena-pembayaran-hak-ulayat-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke