Salin Artikel

Tak Hanya Uang Ganti Rugi, Pendampingan Keuangan juga Diperlukan Warga IKN

Bila memungkinkan, pemerintah diharapkan juga menyediakan tim pendampingan setelahnya.

"Saya selaku Sekcam berharap, nanti apabila dilakukan ganti kerugian, jangan hanya berupa uang. Masyarakat harus diberikan pendampingan, misalnya dengan konsultan ekonomi," ujar Adi saat berbincang dengan Tim Kompas.com, pertengahan Mei 2022 lalu.

Pendampingan itu bertujuan agar masyarakat yang menerima uang ganti rugi mendapatkan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan jangka panjang.

Harapannya, uang ganti rugi dapat dikelola dengan baik. Dengan begitu, pembangunan Ibu Kota Nusantara berdampak positif bagi kehidupan masyarakat tidak hanya saat ini, tapi juga di masa yang akan datang.

Adi melanjutkan, beberapa program pembebasan lahan di Indonesia cukup menjadi pengalaman. Menurutnya warga terdampak sebuah program harus diberikan pemahaman soal pengelolaan keuangan.

"Contoh nyatanya itu di Tuban, Jawa Timur ya. Setahun pertama jadi desa miliarder, selanjutnya kembali lagi kayak sebelumnya, bahkan lebih terpuruk. Kami enggak mau seperti itu," lanjut Adi.

Tak hanya pendampingan pengelolaan keuangan, pemerintah juga dapat memberi pilihan kompensasi di luar uang ganti rugi. Misal, berupa lahan pengganti, kombinasi uang dan lahan, aset dan investasi, atau bentuk lainnya yang disepakati pemerintah dengan warga terdampak.

"Yang jelas, tidak selamanya harus berupa uang. Jadi masyarakat itu punya pilihan-pilihan," lanjut dia.

Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan. Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektare. Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektare. Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.

Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.

Meski demikian, menurut data dari Kecamatan Sepaku, hanya sekitar 60 hingga 70 persen saja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP. Selebihnya masuk ke zona dua IKN.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/29/123009978/tak-hanya-uang-ganti-rugi-pendampingan-keuangan-juga-diperlukan-warga-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke