Salin Artikel

Jadi Pengedar Narkoba di Usia 19 Tahun, Remaja Wanita di Balikpapan Diringkus Polisi

S harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di pinggir jalan, di kawasan Batu Ampar, Kilometer 3,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Polisi pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan pakaian preman.

Hasilnya, seorang remaja wanita dengan gerak-gerik mencurigakan langsung diamankan polisi.

"Dari hasil penggeledahan pada pelaku, didapati dompet kecil warna coket yang di dalamnya berisi 10 paketan sabu dengan berat 15,84 gram. Pelaku kami amankan beserta barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Minggu (29/5/2022).

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ME.


Pelaku mengaku tiga kali mendapatkan pasokan sabu-sabu dari ME.

Hingga kini polisi masih memburu ME yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Sudah tiga kali dapat barang dari ME. Saat ini yang bersangkutan DPO," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/29/104038278/jadi-pengedar-narkoba-di-usia-19-tahun-remaja-wanita-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke