Salin Artikel

Pemasangan Patok IKN Ternyata Sudah Disosialisasikan, tapi Tergesa-gesa

Sekretaris Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berkomunikasi dengan warga yang lahannya masuk KIPP. Hanya saja, waktu sosialisasi dengan pemasangan patok KIPP terlampau singkat sehingga tak seratus persen warga menerima informasi itu.

Kepada Tim Kompas.com, baru-baru ini, Adi bercerita, persoalan itu diawali dengan pertemuan antara pihak Kementerian ATR/BPN dengan para pejabat daerah Penajam Paser Utara dari tingkat kabupatan hingga desa/kelurahan, pada akhir Februari 2022 lalu, di Balikpapan.

"Disampaikan di sana bahwa setelah UU IKN lahir, karena delineasi IKN sudah clear sesuai UU, ada perintah untuk memasang patok KIPP," ujar Adi.

Adi yang turut hadir dalam pertemuan itu mengusulkan, agar pemasangan patok dilakukan usai perangkat daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga terdampak. Sosialisasi itu untuk mencegah protes warga.

"Karena ATR/BPN mau agar pemasangan patok dilakukan besok harinya. Ya saya bilang di forum itu, kami enggak berani (ikut pemasangan patok KIPP) kalau tidak ada sosialisasi terlebih dahulu," ujar Adi.

Tetapi usul Adi rupanya tak diterima. Pihak Kementerian ATR/BPN tetap memutuskan pemasangan patok KIPP digelar keesokan harinya.

Tak hilang akal, pihak Kecamatan Sepaku langsung mengundang kepala desa, lurah, RT, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat terdampak untuk bertemu di Kantor Kecamatan pada malam harinya. Menurut catatan sekitar 50 orang hadir dalam pertemuan itu.

Adi kemudian menginformasikan kepada warga yang hadir bahwa keesokan harinya akan dilakukan pemasangan patok KIPP Ibu Kota Nusantara di lahan mereka.

"Wah langsung ramai itu (respons warga). Mereka bertanya, apa konsekuensi dari patok itu? Apakah akan diganti rugi? Berapa nilainya dan sebagainya. Pokoknya malam itu langsung meledaklah," cerita Adi.

Adi kemudian menjelaskan lagi bahwa pemasangan patok ini hanya untuk menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP Ibu Kota Nusantara. Oleh sebab itu, warga diharapkan ikut menjaganya.

Sementara perihal mekanisme ganti rugi bagi warga yang lahannya masuk ke dalam KIPP, akan disampaikan di kemudian hari menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Saya memberanikan diri menyampaikan kepada warga bahwa keputusan ini sudah final. Ada sebagian atau seluruh lahan Bapak/Ibu yang masuk ke KIPP. Otomatis ke depan, pemerintah akan memanfaatkan lahan Bapak/Ibu sekalian," ujar Adi.

"Soal mekanismenya bagaimana, saya sampaikan, itu bukan wewenang kami kecamatan. Tapi saya memberikan gambaran bahwa akan melalui mekanisme ganti kerugian," lanjut dia.

Pada penghujung pertemuan, Adi sekali lagi meminta izin kepada warga untuk memasang patok KIPP Ibu Kota Nusantara di area mereka. Adi pun mengklaim, warga mengizinkannya.

"Saya izin mendirikan patok, gimana Bapak/Ibu sekalian? Saya tanya begitu. Dijawab mereka boleh. Ya sudah besok harinya patok dipasang," ujar Adi.

Soal protes sejumlah warga karena tak tersosialisasi dengan baik, Adi mengakui, pada saat pertemuan di Kantor Kecamatan malam hari itu, memang ada warga terdampak yang tidak hadir.

Tetapi, Adi sudah memerintahkan Kepala Desa, Lurah, hingga Ketua RT untuk meneruskan informasi soal pemasangan patok KIPP ke warga yang tidak hadir.

"Sebagian lagi yang enggak hadir itu ada yang karena terlalu mendadak pertemuannya. Ada yang masih di kebun dan sebagainya. Ya itu wajar. Saya sudah minta Ketua RT untuk meneruskan informasinya. Tetapi apa yang terjadi di lapangan sampai atau tidak, saya tidak tau," ujar Adi.

Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan. Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektare. Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektare. Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.

Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.

Meski demikian, menurut data dari Kecamatan Sepaku, hanya sekitar 60 hingga 70 persen saja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP. Selebihnya masuk ke zona dua IKN.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/29/091050678/pemasangan-patok-ikn-ternyata-sudah-disosialisasikan-tapi-tergesa-gesa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke