Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bernama Robi yang curiga dengan gelagat kucing peliharaannya yang terus mengendus bagian saluran air.
Saat dicek, betapa terkejutnya Robi saat menemukan mayat perempuan dalam posisi tengkurap dan sudah dikerubungi lalat.
Belakangan korban diketahui bernama Jaenab (52), warga Tangerang Selatan. Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu dibunuh sepasang kekasih yang terdesak biaya untuk menikah.
Polisi pun mengamankan dua pelaku yakni AM (26) dan TO (21) asal Kota Depok.
Berawal dari utang korban ke ayah pelaku
Pembunuhan Jaenab berawal saat AM dan TO berencana menikah, tapi tak punya biasa.
Mereka pun berencana untuk menemui Jaenab untuk menagih utang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut dipinjamkan ayah TO ke Jaenab.
Dua orang itu pun mendatangi korban yang tinggal di Tangerang Selatan pada Kamis (19/5/2022). Mereka datang dengan mengendaraai mobil sewaan.
Ternyata Jaenab tak memiliki uang. Ia pun pasrah saat diajak pergi oleh kedua pelaku menggunakan mobil rental.
Tersangka AM duduk di kemudi, sementara korban duduk di samping TO. Saat melintas di Sawangan, Depok, kedua pelaku mulai menganiaya korban hingga tewas.
"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menjerat korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam kendaraan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (27/5/2022).
"Diawali dengan tersangka TO itu menjedutkan kepala korban ke jok depan. Kemudian Tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Tersangka TO juga menutup mulut korban sambil memastikan napas korban betul-betul habis. Ia juga melilitkan kabel ponselnya untuk memastikan korban tewas.
Mereka kemudian melajukan kendarana ke arah Kemang, Kabupaten Bogor. Di sana, AM dan TO menggotong tubuh Jaenab dan membuangnya di aliran air.
Pada Sabtu (21/5/2022), jasad korban ditemukan tanpa identitas. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapat identitas korban.
"Menurut pelaku (Bogor) itu paling sepi dan kondusif untuk dibuang mayat korbannya di tempat tersebut (selokan di Kemang)," ujarnya.
Kini, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : I Kadek Wira Aditya), TribunnewsBogor.com
https://regional.kompas.com/read/2022/05/28/184400778/kronologi-jaenab-dibunuh-sepasang-kekasih-berawal-dari-pelaku-tagih-utang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan