Salin Artikel

Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo

Terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial  S alias S bin A. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.

Penangkapan S berlangsung di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.

S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/5/2022).

Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim. Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti

Publik yang mendengar adanya putusan ini pun bereaksi.

Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Mereka meminta hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya, Jumat.

Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dia juga mengklaim sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.

"Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah", kata Achmad Peten.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/28/092248578/hakim-bebaskan-bandar-sabu-pengadilan-negeri-palangkaraya-didemo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke