Salin Artikel

7 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran THM Double O Diserahkan ke Kejari Sorong

SORONG,KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2022 diserahkan penyidik Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (27/5/2022).

Tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sorong itu adalah AW, IR, ARV, ND, FMH, HL, dan H. Ada dua berkas perkara yang diserahkan sesuai peran masing-masing pelaku.

"Untuk tersangka bernisial H satu berkas perkara, sementara keenam tersangka lainnya dalam satu berkas perkara (lain)," kata Kasi Pidum Kajari Sorong Eko Nuryanto di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Jumat (27/5/2022) sore.

Berkas perkara H dipisahkan dari berkas perkara tersangka lain karena H diduga sebagai pelaku pembakaran kendaraan mobil di depan Double O.

"Sementara enam tersangka lainnya adalah pelaku penyerangan dan pembakaran THM Double O," sambung Eko.

Menurutnya, ketujuh pelaku tersebut merupakan pelaku utama dalam kejadian penyerangan dan pembakaran THM Double O.

"Barang bukti yang diamankan mobil pajero yang dibakar, parang, samurai, dan ada juga tombak, serta batu yang digunakan untuk pecahkan kaca mobil," ujar Eko.

Eko menyebut ketujuh tersangka ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri Sorong selama 20 hari ke depan. Para tersangka dititipkan di rutan Polres Sorong Kota.

Mereka disangkakan melanggar KUHP Pasal 187,ayat (1) Juncto Pasal 255,dan Undang-undang darurat Pasal 2 ayat *1) Juncto Pasal 255, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/28/084148878/7-tersangka-penyerangan-dan-pembakaran-thm-double-o-diserahkan-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke