Salin Artikel

Lantik 2 Pj Bupati Pilihan Mendagri, Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN

Pelantikan digelar pada Jumat (27/5/2022) di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur. Dua Pj kepala daerah yang dilantik adalah Pj Bupati Muna Barat Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan agar kedua Pj bupati menjaga kondusivitas wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya. Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya. 

“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar Pj bupati bersama para di ASN di wilayahnya menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. Utamanya dalam kaitan Pilkada mendatang.

“Pastikan bahwa keberadaan saudara Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,” tegasnya.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mendagri RI No.131.74 – 1207 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian juga tindak lanjut Keputusan Mendagri No.131.74 – 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara

“Pelantikan Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022. Tetapi karena satu dan hal lain, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,” terangnya.

Dia juga memaparkan dua poin penting kepada para Pj bupati yang baru dilantik. Pertama, bahwa masa jabatan Pj Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Masa jabatan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil definitif melalui proses pilkada.  

Kedua, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj Bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat, yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

"Selaku wakil pemerintah pusat di Sultra, saya meminta kepada Pj Bupati yang baru saja dilantik, agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan/program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan nasional," tutupnya. 

Seperti diketahui, pihak Kemendagri merekomendasikan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dilantik menjadi Pj Bupati Muna Barat. Sementara Pj Bupati Buton Selatan, Mendagri merekomendasikan nama Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, La Ode Budiman. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/222055778/lantik-2-pj-bupati-pilihan-mendagri-gubernur-sultra-ingatkan-netralitas-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke