Salin Artikel

Satu CPNS Pemkot Serang Mengundurkan Diri karena Tidak Diizinkan Istri

SERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.

Salah satunya, CPNS berinsial Da. Ia mengundurkan diri dari Pemerintah Kota Serang, Banten.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang, R Hudan Muchtadi membenarkan ada satu orang CPNS yang telah dinyatakan lulus tapi mengundur diri.

"Ada satu orang CPNS mengundurkan diri formasi umum dengan jabatan analis angkutan darat Dinas Perhubungn," kata Muchtadi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Diungkapkan Muchtadi, alasan yang bersangkutan mengundurkan dari karena tidak diizinkan oleh istrinya.

Berdasarkan penuturan kepada Muchtadi, saat ini sang istri masih bekerja di Bekasi dan tidak ingin pindah ke Kota Serang ikut dan jauh-jauh dari suaminya.

"Sampai pada penetapan kelulusan pasca-sanggah, beliau menghadap tidak meneruskan proses karena setelah diskusi dengan istrinya mereka tidak mau pindah ke Serang (atau pisah sementara) karena istrinya masih bekerja di Bekasi," ungkap Muchtadi.

Padahal, lanjut Muchtadi, dirinya sudah berupaya dan membujuk kepada yang bersangkutan untuk meneruskan proses CPNS-nya.

Namun, setelah berdiskusi panjang yang bersangkutan tetap pada keputusannya untuk mengundurkan diri.

"Beliau sudah membaca peraturan pusat terkait proses pengadaan. Dan saat proses tersebut masih diperkenankan mengundurkan diri," ujarnya.

1 CPNS Tidak Memenuhi Syarat

Sementara itu, salah satu CPNS dengan jabatan penata laporan keuangan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Muchtadi, CPNS berinsisal An tidak memenuhi syarat karena masih tercantum sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Memang tahun 2018 beliau telah mengundurkan diri dari CPNS di Kemenkumham," ujar Muchtadi.

Namun, proses pengunduran dirinya belum dilakukan, sehingga namanya ditolak oleh sistem saat membuat nomor induk pegawai (NIP).

"Karena CPNS tidak boleh ikut seleksi CPNS," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/104921378/satu-cpns-pemkot-serang-mengundurkan-diri-karena-tidak-diizinkan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke