Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara | Pencopotan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Alex terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Atas tuntutan tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Berita lainnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya.

Padahal, Devi baru delapan bulan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Pencopotan ini diduga disebabkan adanya dua kasus menonjol yang belum terselesaikan hingga kini.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (26/5/2022).

Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dua dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022), Alex mengaku tidak menyangka.

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," ujar Alex yang mengikuti sidang secara daring, Rabu.

Atas tuntutan maksimal tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Sidang lanjutan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu yang awalnya dijadwalkan diadakan pada Selasa (31/5/2022), diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

Baca selengkapnya: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya. Padahal, Devi baru delapan bulan memangku jabatan itu.

Pencopotan Devi disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.

Terkait latar belakang dimutasinya Devi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda Lampung) Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci.

Pandra mengatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri.

"Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," ucapnya, Rabu.

Baca selengkapnya: Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati, ditolak oleh warga.

Warga bahkan mengadakan unjuk rasa di depan kantor Bupati Buton Selatan, Sulawesi Selatan, pada Rabu.

Menurut koordinator aksi, La Ode Alyamin, warga khawatir keputusan ini justru akan membuat dinasti pemerintahan di Buton Selatan.

Pasalnya, La Ode Budiman memiliki hubungan keluarga dengan bupati sebelumnya, La Ode Arusani.

"Beliau ini (La Ode Budiman) masih iparnya La Ode Arusani. Kita ingin hilangkan rezim ini, kita hilangkan kerajaan dinasti yang dibangun La Ode Arusani. Dia jadi bupati, kemudian istrinya jadi anggota DPRD Buton Selatan, kemudian anaknya jadi ketua KONI, semua kepala dinas adalah keluarganya," ungkapnya.

Baca selengkapnya: SK Mendagri Ditolak di Buton Selatan, Pj yang Ditunjuk Dinilai Bagian Dinasti Bupati Sebelumnya

Sidang kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Qurnia Ahmad Bukhori digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu.

Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Persidangan tersebut menghadirkan Indra Adi Wijaya, Kepala Subdit Pengawasan, Kepatuhan, dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Indra menuturkan bahwa Qurnia tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

"Yang memproses atasannya di Palangkaraya, Kepala Kanwil DJBC Kalteng bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah (melanggar disiplin). Ada surat yang disampaikan kepada kami," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Baca selengkapnya: Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

Pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah berlangsung.

Akad dan resepsi pernikahan diadakan di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Dua tokoh, yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi saksi nikah.

Adapun Jokowi bertindak menjadi wali nikah.

"Saya nikahkan dan jodohkan saudari perempuan saya, Idayati binti Notomihardjo, nikah dengan engkau. Dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan sebuah jam tangan dibayar tunai," sebut Jokowi.

Baca selengkapnya: Sah! Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Menikah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra; Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya; Kontributor Baubau, Defriatno Neke; Kontributor Serang, Rasyid Riho; Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: I Kadek Wira Aditya, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/061500378/-populer-nusantara-alex-noerdin-dituntut-20-tahun-penjara-pencopotan-kasat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke