Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, pelaku masing-masing berinisial AA dan TR.
AA sebagai pelaku utama sementara TR berperan mengantar AA ke kos tempat mereka beraksi.
"Ketika itu AA diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersebut dan masuk melalui jendela," ujar Sabana dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Usai merampok para korban, pelaku AA kemudian kabur menggunakan sepeda motor milik salah satu korban.
Tak lama setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian berhasil menangkap AA dan TR ditempat berbeda.
Di hadapan polisi, AA mengaku menyekap dan merampok mahasiswi di kosnya karena butuh uang untuk bermain judi online.
"Pelaku ini ternyata kecanduan judi online. Dia sengaja mengincar tempat-tempat sepi untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku AA ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan keluar dari penjara. Sementara pelaku TR adalah penadah hasil rampokan.
"Kedua pelaku disangkakan dua pasal berbeda, untuk pelaku AA Pasal 365 KUHP dan TR Pasal 480 KUHP," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku perampokan di Banjarmasin, Kalsel ditangkap petugas gabungan Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Kedua berinisial AA dan TR diketahui merampok sebuah rumah kos di Jalan Manunggal II, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Minggu (22/5/2022).
Korbannya 4 mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. Mereka disekap dan diancam senjata tajam agar tak melawan dan meminta tolong.
Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/134644978/kecanduan-judi-online-2-pemuda-di-banjarmasin-sekap-dan-rampok-4-mahasiswi