Salin Artikel

Operator "Forklift" di Manokwari Jadi Tersangka, Tak Sengaja Melindas Rekan Kerja hingga Tewas

Pria asal Bantaeng tersebut tak sengaja terlindas forklift yang dioperatori rekan kerjanya, HA (18) yang diketahui berasal Flores, NTT.

Peristiwa tersebit terjadi di area pabrik semen pada Selasa sekitar pukul 09.45 WIT.

Saat itu AH sedang membawa forklift yang mengangkut satu ton semen. Ia tak melihat korban yang berada di depan hingga Ramli tertabrak.

Korban tewas setelah terlindas dan sempat terseret sekitar tiga meter.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novie Jaya membenarkan kejadian tersebut.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk operator forklift," kata Novie saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) malam.

Sementara itu, pihak PT SDIC Maruni belum bisa dimintai keterangan terkait kejadian itu.

Kontak seorang HRD di perusahaan itu sedang tidak aktif saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Sementara itu Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Emawati Siregar mengatakan, pihak perusahan harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Peristiwa ini kan terjadi di lingkungan kerja, maka seharusnya perusahan bertanggung jawab terutama memberikan hak-hak karyawan," kata Emawati Siregar di Manokwari.

Dia juga menyebut, ketika terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerja, pihak perusahaan harus melapor ke Disnakertrans dalam kurun waktu 1X24 jam.

"Ini kan kebetulan perusahan di depan mata ya, seharusnya melaporkan, kecuali di luar atau jauh dari kita," ucapnya.

Ia mengatakan mengetahui informasi kecelakaan kerjas tersebut dari media, bukan dari perusahaan.

"Kita juga baru karena kejadian baru tadi, namun kita tahu dari media," kata Ermawati Siregar, Selasa.

Dia menambahkan, pihaknya telah menghubungi perusahaan. Namun, Ermawati mengungkapkan, pihak perusahaan tidak menjawab permintaan konfirmasi dari dinas.

"Saya kemudian menghubungi pihak perusahan, tetapi mereka tidak menjawab. Akhirnya saya coba konfirmasi melalui salah satu karyawan di sana dan dia membenarkan adanya kecelakaan kerja," ucapnya.

"Penyidik telah menetapkan operator forklift sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di area produksi Pabrik Semen Manokwari," ujar Novia.

Ia mengatakan berdasarkan olah TKP, HA sebagai karyawan berinisiatif mengoperasikan forklift.

"Kebetulan saat itu inisiatifnya dia mengoperasikan forklift, untuk mengangkut semen dengan berat dua ton dari areal produksi ke penampungan," ujarnya.

"Jarak antara areal produksi ke wilayah penampungan sekitar 50 meter," tambahnya.

Saat itu, HA tidak bisa melihat ke depan lantaran terhalang semen.

"Waktu itu korban sedang berjalan di depan dan kemudian ia dilindas oleh kendaraan forklift," kata Novie.

Awalnya HA tak merasa kalau dia telah melindas Muhamad Ramli, namun setelah melihat ponsel korban tercecer ke samping baru ia sadar telah menabrak seseorang.

"HA kemudian meminta bantuan kepada seorang rekan kerjanya ketika melihat korban di bawah forklift," imbuhnya.

Kini, HA telah digelandang ke Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga telah menahan HA hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Papua Barat," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati), Tribun Papua Barat

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/095900478/operator-forklift-di-manokwari-jadi-tersangka-tak-sengaja-melindas-rekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke