Salin Artikel

Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polisi: Murni Penegakkan Hukum, Tidak Ada Unsur Politik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaskan, penetapan Ramli sebagai tersangka murni penegakkan hukum dan tidak ada unsur kepentingan politik.

“Ini murni penegakkan hukum, tidak ada unsur politik,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

Ramli merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Namanya terus mencuat sebagai salah satu figur yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Maluku 2024, menantang gubernur Maluku Murad Ismail.

Roem mengaku pihaknya sangat menyadari akan ada berbagai penilaian dari masyarakat setelah Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka.

Ia pun memastikan langkah yang diambil Polda Maluku itu murni penegakan hukum dan tidak ada campur tangan politik dari pihak mana pun.

“Itu terserah lah mau kaitkan dengan politik, cuaca alam, sampai kaitan dengan Pak Murad itu terserah tapi ini murni penegakan hukum,” katanya.

Menurutnya Polda Maluku selama ini telah menangani kasus tersebut secara profesional.


Polda Maluku bahkan beberapa kali telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak namun upaya tersebut terus menemui jalan buntu.

“Jadi begini, kasus ini deliknya adalah aduan iya kan tentunya tidak usa dipolitisir lah. Besok-besok kalau keduanya sepakat berdamai maka penenaganan kasusnya selesai,” ungkapnya.

Untuk diketahui Ramli Umasugi dilaporkan oleh Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020 lalu.

Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke Polres Buru namun karena terhenti, Rustam kemudian membawa kasus ini ke Polda Maluku pada Mei 2021 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/182012678/mantan-bupati-buru-jadi-tersangka-polisi-murni-penegakkan-hukum-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke