Salin Artikel

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Bener Meriah Aceh Ditangkap di Ciamis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ami Aristoni (44), buronan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 akhirnya ditangkap di kediamannya yang ada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Senin (23/5/2022).

Dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022), Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung memutuskan Ami dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).

Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp 10 miliar yang dialokasikan pada 2013.

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp 754 juta.

Ali mengatakan, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, tetapi justru kabur sejak Juli 2020.

"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/221619078/2-tahun-buron-terpidana-korupsi-rumah-ibadah-di-bener-meriah-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke