Salin Artikel

3 Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu Pelaku WNA Masih Buron

BATAM, KOMPAS.com – Pelaku pembobolan uang nasabah melalui pencurian data dengan alat khusus atau skimming yang dilakukan pada mesin ATM Bank Riau Kepri, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta ternyata dilakukan oleh empat orang pelaku.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku kejahatan tersebut.

"Dari hasil pengembangan personel, diketahui pelaku pembobolan uang nasabah Bank Riau Kepri berjumlah empat orang, dan satu orang ladi sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Teguh Widodo saat menggelar konfrensi pers, Selasa (24/5/2022).

Teguh mengatakan, satu pelaku yang masuk DPO itu merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial A.

"Untuk identitas lengkapnya masih kami rahasiakan, karena sudah masuk DPO jadi masih dilakukan pelacakan," terang Teguh.

Teguh juga mengungkap peran dari para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Adapun dari tiga pelaku yang telah ditangkap, berinisial VT (WN Bulgaria) serta JP dan CC (WN Indonesia) hanya berperan sebagai pemasang alat skimmer di mesin ATM yang telah ditargetkan.

"Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada mesin ATM Bank Riau Kepri," jelas Teguh.

Sementara inisial A bertanggungjawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah dipasang skimmer.

"Bisa dikatakan pelaku A bekerja di belakang layar, karena bertugasnya mengotak atik data nasabah, setelah lengkap baru data tersebut dikirimkan ke VT, JP serta CC yang dilanjutkan dengan aksi pengambilan uang di mesin ATM," terang Teguh.

Digunakan untuk berlibur

Lebih jauh Teguh mengatakan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengumpulkan 50 data kartu ATM milik nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil diduplikasi pelaku.

"Dari 50 kartu ATM yang berhasil diduplikatkan pelaku, uang yang diambil lebih kurang Rp 800 juta," ungkap Teguh.

Ditanyai apakah uang tersebut masih utuh, Teguh mengaku hanya tinggal Rp 251 juta dan pengakuan pelaku uang tersebut dipergunakan untuk berlibur dan membayar keperluan pribadi.

"Ketiga pelaku akan kami jerat Pasal 48 ayat 2 junto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 31 ayat 2 junto Pasal 36 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Teguh.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Riau Kepri untuk Kota Batam, Baharuddin menegaskan bahwa saat ini sistem yang dipergunakan Bank Riau Kepri sudah aman untuk saat ini.

"Dari hasil investigasi internal tidak ditemukan dugaan keterlibatan orang dalam," singkat Baharuddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/160659778/3-pembobol-uang-nasabah-bank-riau-kepri-ditangkap-satu-pelaku-wna-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke