Salin Artikel

2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...

KOMPAS.com - Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial YR (39), dan DA (39) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022).

Keduanya diamankan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka telah ditetapkan BNNP Banten sebagao tersangka.

Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengatakan, adanya dua hakim ditangkap BNN karena penyalahgunaan narkoba merupakan sejarah bagi mereka.

Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Binsar mengatakan, sebagai seorang hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka, bukan justru sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia pun lantas menyayangkan adanya kejadian ini.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten," ungkapnya.

Pasca-penangkapan dua hakim tersebut, Binsar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se-Banten.


Kata Binsar, hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai.

"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelasnya.

Jadi tersangka

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, dua orang hakim dan satu ASN PN Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara, kata Hendri, H yang merupakan asisten rumah tangga DA dilakukan rehabilitasi.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Hendri mengatakan, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu.

Sementara H, kata Hendri, baru menggunakan sabu sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah hakim DA.

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/145358178/2-hakim-pn-rangkasbitung-ditangkap-bnn-karena-gunakan-narkoba-pt-banten-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke