Salin Artikel

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022).

Sebanyak tiga tersangka yang terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO yang juga ASN, warga Airmadidi, serta SE pekerjaan swasta, warga Airmadidi, Minut.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Kemudian pada hari ini penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejati Sulut," katanya.

Nasriadi menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini, karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Menurut dia, karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita.

"Dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya," ungkap Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus), Pingkan Gerungan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/142314978/3-tersangka-korupsi-dana-covid-19-minut-rp-61-miliar-diserahkan-ke-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke