Salin Artikel

Alasan 2 Hakim PN Rangkasbitung "Nyabu", BNNP Banten: Sudah Jadi Kebutuhan

SERANG, KOMPAS.com - YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.

"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan Hendri, dua hakim yaitu DA dan YR itu mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari satu tahun terakhir.

DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.

Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram diamankan dari tersangka RAS yang merupakan pegawai PN Rangkasbitung saat mengambil barang tersebut di kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Kecamatan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.

Adapun RAS diperintahkan YR untuk mengambil barang pesanannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, PN Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.

Adapun pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum tersebut ke pihak berwenang.

"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/141302678/alasan-2-hakim-pn-rangkasbitung-nyabu-bnnp-banten-sudah-jadi-kebutuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke