Salin Artikel

40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan lewat Skema "Restorative Justice"

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyidikan 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP), beberapa waktu lalu.

Dihentikannya penyidikan terhadap 40 tersangka itu setelah ada sepakat perdamaian antara PT DDP dan 40 petani yang disaksikan bupati serta sejumlah unsur pemerintahan lainnya.

"Kedua belah pihak, antara masyarakat yang melakukan tindak pidana pencurian dan pihak perusahaan PT DDP sudah melakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk perdamaian," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

"Pihak perusahaan telah mencabut laporan sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," tambah dia. 

Usai melengkapi berkas yang diperlukan, 40 petani itu dikembalikan ke pihak keluarga pukul 19.32 WIB, Senin (23/5/2022).

Sementara itu, kuasa hukum 40 masyarakat yang diwakili Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian menyelesaikan masalah ini melalui restorative justice.

Sekjen Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Lobian Anggrianto menyampaikan, petani yang dibebaskan sudah dengan keluarga. Selama dalam tahanan, kondisi 40 petani sehat dan baik-baik saja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua teman-teman lembaga yang sudah membantu kami keluar dari tahanan. Namun, dalam tahap berjuang ini kami akan tetap semangat dan semoga apa yang menjadi tujuan dari perjuangan teman-teman dapat tercapai," kata Lobian.

Sebelumnya diberitakan, 40 petani melakukan aksi panen massal di lahan sengketa bersama PT DDP.

Aksi itu dibubarkan Brimob, sedangkan 40 petani sawit tersebut ditangkap Brimob lalu diserahkan ke Polres Mukomuko.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/093931878/40-petani-sawit-di-bengkulu-dibebaskan-lewat-skema-restorative-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke