Salin Artikel

Menang di PTUN, Bupati Sorong Selatan Cabut Izin Perkebunan 2 Perusahaan Sawit

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terkait keputusan Bupati Sorong Selatan. 

 

Keputusan yang digugat adalah soal pencabutan izin usaha perkebunan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia.

 

Dengan demikian, pencabutan izin usaha perkebunan dua perusahaan sawit oleh Bupati Sorong Selatan dinyatakan sah oleh hakim. 

 

 

Selain itu juga pencabutan izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektar di Distrik Teminabuan dan Konda atas nama PT Anugerah Sakti Internusa dan pencabutan izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 25.000 hektar di Distrik Wayer dan Kais atas nama PT Persada Utama Agromulia. 

Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Pieter Ell mengungkapkan bahwa gugatan ini telah mulai disidangkan sejak Januari hingga Mei 2022.

"Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak diterima," ujar Pieter kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022). 

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan yang diajukan telah melewati tenggang waktu. 

Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 426.000. 

"Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/074920078/menang-di-ptun-bupati-sorong-selatan-cabut-izin-perkebunan-2-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke