Salin Artikel

Gondol Rp 400 Juta, 2 Pembobol ATM BNI di Batam Ditangkap, 1 Masih Buron

BATAM, KOMPAS.com – Dua pria warga Batam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung karena membobol Rp 400 juta dari mesin ATM BNI.

Diketahui, pembobolan mesin ATM Bank BNI itu terjadi di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung pada Senin (2/5/2022) sekira pukul 01.38 WIB.

Pembobolan tersebut dilakukan oleh tiga orang pria berinisial S, AN, dan G. Saat ini pelaku pembobolan berinisial G masih buron atau masuk daftatr pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, ketiga pelaku membobol ATM dengan mencongkel mesin menggunakan obeng dan linggis.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial S sebagai pembobol mesin ATM dan pelaku berinisial AN bertugas mengamati serta menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran operasi," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).

Sementara itu, pelaku G yang masih buron berperan sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk melancarkan aksi.

"Sebelum melakukan pembobolan, para pelaku telah mengamati terlebih dahulu mesin ATM yang menjadi target pembobolan. Kiranya mesin ATM itu aman, mereka baru menjarah. Hanya butuh waktu 10 menit mesin ATM Bank BNI berhasil dibobol," terang Nugroho.

Dari hasil interogasi tim penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa pelaku berinisial S pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga ia mengetahui cara membongkar mesin ATM tersebut.

"Saat melancarkan aksi para pelaku mengenakan sebo dan kacamata agar tidak tertangkap kamera CCTV dan uang tunai yang berhasil digondol para pelaku sebanyak Rp 400 juta. Hasilnya, dibagi rata dengan rincian satu orang menerima Rp 120 juta," jelas Nugroho.

Ia mengatakan, pelaku berinisial S berhasil diringkus di Jakarta dan AN di Batam.

"Saat penangkapan, pelaku berinisial AN mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tepat dibagian kaki pelaku," papar Nugroho.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, lima buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI, dan uang tunai Rp 20.650.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Pasal 36 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Saya mengapresiasi kerja keras tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam pengungkapan kasus ini. Mudah-mudahan, untuk pelaku berinisial G yang saat ini DPO dalam waktu dekat berhasil kita amankan," pungkas Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/230408678/gondol-rp-400-juta-2-pembobol-atm-bni-di-batam-ditangkap-1-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke