Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 2,1 Miliar, Mantan Karyawan Bank Ditahan Kejati Sulut

Mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ulu Siau, itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2.104.488.730.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 11 Juni 2022," kata Theodorus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin malam.

Theodorus menjelaskan, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau ke rekening pribadinya dan rekannya.

"Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 2.104.488.730," jelasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/195838178/diduga-korupsi-rp-21-miliar-mantan-karyawan-bank-ditahan-kejati-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke