Salin Artikel

Kronologi 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN, Berawal Adanya Informasi Penyelundupan Narkoba dari Sumatera

SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat hisap diamankan petugas dari ruang kerja tersangka.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Adanya informasi tersebut, tim BNN yang dipimpin Hendri Marpaung langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Ketika informasi ini kami menerima, maka saya dan tim melakukan evaluasi. Setelah matang, kita lakukan penyelidikan, bahwa akan adanya penyelundupan narkoba dari Sumatera menuju Banten," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Hendri, tim kemudian melakukan kontrol dan mengawasi saat barang dikirim, dalam perjalanan hingga sampai di tujuan.

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB, BNN berhasil menangkap seseorang berinisal RAS (32) saat mengambil barang haram tersebut dari kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Rangkasbitung Barat, Lebak.

Saat dimintai keterangan, RAS mengaku dia hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut oleh atasannya.

"Kita tangkap kita interogasi, yang bersangkutan RAS menyatakan barang ini bukan miliknya, karena dia diperintahkan oleh seseorang atasannya," ujar Hendri

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan seorang hakim berinisal YR (39).

Tak sampai di situ, saat tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR, ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerjanya.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, dan mancis korek api," kata Hendri.

Kedua tersangka RAS dan YR saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif mengkonsumsi metamfitamin.

Ternyata saat diintrogasi, YR menyebutkan bahwa rekannya sesama hakim berinsial DA (39) sebagai orang yang pernah menggunakan sabu secara bersama-sama.

Saat dites urine, ternyata DA juga dinyatakan positif.

Tak puas, tim langsung mengamankan pembantu rumah tangga yang bekerja untuk hakim DA berinisal H. Dia juga dinyatakan positif saat dites urine.

"Seseorang H, dia adalah pramuwisma sebagai pembantu rumah tangga inisal DA, kami temukan di kediaman YR. Namun H bukanlah pembantu YR melainkan pembantu DA," ucap Hendri.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan, termasuk pengirim barang haram tersebut.

Keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/180306178/kronologi-2-hakim-pn-rangkasbitung-ditangkap-bnn-berawal-adanya-informasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke