Salin Artikel

Edarkan Sabu, Seorang ASN di Lombok Barat Ditangkap

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LK (37) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (21/5/2022)

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penangkapan terhadap ASN itu bermula dari laporan warga tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Paok Motong, Lombok Timur.

"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK bertempat di pinggir jalan raya Paok Motong-Pademare, tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagek," ungkap Suputra melalui sambungan telepon, Senin (23/5/2022).

Saat digeledah, terdapat belasan klip sabu yang terdapat di saku celana milik LK.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bubuk delapan poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku. Di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan 13 poket kristal bening," ungkap Suputra.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga ditemukan di jok motor yang dikendarai pelaku, yakni berupa skop dan klip kosong sabu.

Berdasarkan hasil interogasi yang berlangsung sekitar pukul 18.30 Wita, LK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisiaI A yang beralamat di Desa Masbagik Selatan.

Polisi lalu mendatangi rumah A. Di lokasi itu, polisi juga mendapatkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ditemukan barang bukti berupa satu kartu ATM bersama buku tabungan dan sejumlah uang Rp 10.800.000," ungkap Suputra.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/171851678/edarkan-sabu-seorang-asn-di-lombok-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke