Salin Artikel

Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan

Peningkatakan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah melaksanakan gelar perkara pada Senin (23/5/2022).

"Hasil gelar kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Dimungkinkan akan ada penambahan saksi yang diperiksa dalam kasus perusakan situs cagar budaya tersebut.

"Kita akan lebih mendalami termasuk pemeriksaan-pemeriksaan juga akan lebih dalam. Termasuk apakah kemungkinan menambah saksi, bahkan termasuk ahli juga akan masuk di sana," terang dia.

Sebelumnya ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pemeriksaan mereka dilaksanakan selama dua hari di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura.

Perusakan tembok benteng dengan cara dijebol menggunakan alat berat itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) sore.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Bangunan situs peninggalan eks Keraton Mataram Islam terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter. Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/145926078/status-kasus-perusakan-tembok-benteng-keraton-kartasura-naik-ke-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke