Salin Artikel

Terungkap, Peredaran Sabu Seberat 41,4 Kg, Terbesar dalam Sejarah Polda Sumbar

PADANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarahnya.

Polda Sumbar mengamankan 41,4 kilogram sabu dari 8 tersangka masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.

Teddy menjelaskan proses penangkapan berawal pada 14 Mei 2022 dan hingga sekarang masih dalam tahap pengembangan.

"Ini diawali pada 14 Mei 2022 lalu dan sekarang masih pengembangan. Untuk hal-hal teknis belum bisa diungkapkan ya," kata Teddy.

Teddy mengatakan, dari 8 tersangka satu di antaranya adalah bandar dengan barang bukti 37,7 kilogram yaitu MF.

"Satu orang bandar dengan BB paling banyak. Kemudian dua lainnya memiliki BB di atas satu kilogram yaitu NV dengan 1,6 kilogram sabu dan AB dengan 1,2 kilogram," jelas Teddy.

Teddy mengaku menyiapkan penghargaan kepada personel yang telah berjasa mengungkap kasus besar tersebut.

"Tentu. Kita siapkan, apa yang mereka inginkan," kata Teddy.

Diduga jaringan internasional

Kendati masih dalam pengembangan kasus, namun Teddy menduga ada kemungkinan barang haram itu berasal dari jaringan internasional.

"Ada kemungkinan barang itu dari jaringan internasional. Diduga rutenya dari Selat Malaka," kata Teddy.

Menurut Teddy, narkoba itu akan disebarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.

Namun, sebelum beredar barang tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/232813078/terungkap-peredaran-sabu-seberat-414-kg-terbesar-dalam-sejarah-polda-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke