SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah menerima adanya informasi soal dugaan malapraktik jual beli seragam sekolah oleh pendidik maupun lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan dini bagi semua kepala satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
"Kami peringatkan agar tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam sekolah di lingkungan sekolah," kata Siti, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ujar dia.
Farida menambahkan, pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik diusahakan secara mandiri oleh orangtua atau wali murid tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Momentum tahun ajaran baru seperti ini, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas”, ujar Farida.
Ombudsman mengingatkan kepada penyelenggara satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah, karena hal itu berpotensi malaadministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana.
"Sehingga tidak jarang adanya pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum," papar dia.
Untuk itulah pentingnya peringatan dini bagi satuan pendidikan agar tidak mendapatkan persoalan di kemudian hari.
"Pada tahun 2021 Ombudsman masih menemukan penjualan bahan seragam di sekolah negeri kepada orangtua atau wali murid dengan harga jual bahan seragam yang lebih mahal dari harga pasar," kata dia.
Dia beranggapan, praktik semacam itu berpotensi terjadi di sekolah lain.
Dia menegaskan perilaku mencari keuntungan tersebut tidak patut dilakukan di lingkungan pendidikan.
"Saat ini juga ada warga menginformasikan soal malapraktik jual beli seragam di beberapa daerah seperti Pati, Klaten dan Salatiga," imbuh dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/135439178/ombudsman-jateng-terima-dugaan-malapraktik-jual-beli-seragam-di-sekolah