Salin Artikel

Boleh Lepas Masker di Area Terbuka, Kapolda Papua: Tetap Waspada dan Genjot Vaksin

JAYAPURA, KOMPAS.com - Terkait kebijakan pemerintah yang telah membebaskan masyarakat beraktivitas tanpa masker di ruang terbuka, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri meminta semua pihak tetap waspada atas penyebaran Covid-19.

Pengenduran aturan tersebut diyakini Fakiri diambil dengan dasar kuat yang melihat pada perkembangan kasus Covid-19 yang sempat tinggi karena varian omicron.

Hanya ia mengingatkan bahwa Covid-19 belum benar-benar hilang sehingga masyarakat tidak boleh terlena dengan pembebasan masker tersebut.

"Ini tidak boleh membuat kita lengah, vaksin harus terus kita genjot," ujar Fakiri, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Polsek Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (20/5/2022).

Fakiri yang memiliki penyakit gula, mengaku baru dua kali menjalani vaksin karena sebelum disuntik booster ia harus memeriksa kesehatan terlebih dahulu.

Karena ia pun meyakini masyarakat bahwa vaksin Covid-19 tidak memiliki dampak klinis apapun kepada dirinya yang memiliki penyakit gula.

"Saya punya gula sehingga saya harus diperiksa dulu sebelum divaksin. Saya bisa yakinkan ke masyarakat kalau vaksin tidak punya dampak apa-apa," kata dia.

Kepolisian, sambung Fakiri, akan terus mendorong vaksinasi dengan berbagai cara, termasuk dengan memberikan hadiah langsung kepada warga yang bersedia divaksin.

Seperti yang dilakukan di Polsek Demta, polisi memberikan beras 5 kg kepada setiap warga yang divaksin dengan menyediakan undian berhadiah dua unit motor dan satu motor tempel.

Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Papua, hingga 18 mei 2022, tercatat masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama mencapai 33,43 persen, sedangkan dosis kedua 25,09 persen dan dosis ketiga/booster baru 5,40 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/101737978/boleh-lepas-masker-di-area-terbuka-kapolda-papua-tetap-waspada-dan-genjot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke