Salin Artikel

KPK Geledah 2 Rumah Pejabat Pemkot Ambon, Sita Sejumlah Dokumen

Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Adapun dua rumah pribadi pejabat pemkot yang digeledah yakni rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo dan rumah mantan Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat Kepala Badan Pembangunan Kota (Bapekot) Ambon  Enrico Matitaputty.

Penggeledahan di dua rumah pejabat Pemkot Ambon itu dimulai dari rumah milik Melianus Latuihamallo yang berada di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon sekira pukul 10.00 WIT.  

Usai dua jam menggeledah, tim penyidik KPK yang dikawal personel Brimob akhirnya keluar dengan membawa sebuah koper berisi dokumen.

“Tadi mereka masuk datang itu sekitar 2 jam, lalu dong (KPK) pergi dengan koper,” kata Ongen salah seorang warga Kudamati kepada Kompas.com, Jumat.

Setelah menggeldah rumah Melianus, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Enrico di kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Ambon.

Tim KPK tiba dan langsung menggeledah rumah Enrico sekira pukul 14.30 WIT dan keluar pada pukul 16.30 dengan membawa sebuah koper dan tas berisi dokumen.

Sebelumnya, tim KPK juga telah menggeledah rumah wali kota Ambon dan sejumlah pejabat Pemkot Ambon lainnya serta menyita sejumlah dokumen.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang dekat Richard serta Amri seornag staf minimarket di Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/185942378/kpk-geledah-2-rumah-pejabat-pemkot-ambon-sita-sejumlah-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke