Salin Artikel

Beri Uang Pengemis dan Gelandangan di Banyumas Terancam Denda hingga Rp 50 Juta

Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi tersebut diatur dalam Perauran Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

"Kami sosialisasi dan edukasi dulu kepada pengendara. Pertengahan Juni atau kalau sosialisasi sudah cukup, kami lakukan operasi yustisi," kata Setia saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

Masyarakat atau pengendara yang kedapatan memberi uang kepada PGOT akan diberi sanksi melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Lebih lanjut Setia mengatakan, telah berulang kali memberi edukasi, bahkan memberi tindakan tegas kepada PGOT yang biasa beroperasi di persimpangan jalan di Kota Purwokerto.

Namun langkah itu dinilai tidak efektif. Pasalnya tak lama usai ditertibkan, para PGOT akan kembali bermunculan di persimpangan jalan.

"Perda sudah tujuh tahun, tapi kenyataannya masalah PGOT tidak selesai-selesai. Malah semakin banyak di persimpangan jalan. Sebelumnya sasarannya PGOT-nya, tapi tidak mempan," ungkap Setia.

Dengan sosialisasi kepada pengendara, diharapkan tidak ada lagi yang memberi uang, sehingga dengan sendirinya PGOT di akan berkurang.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/173824978/beri-uang-pengemis-dan-gelandangan-di-banyumas-terancam-denda-hingga-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke