Salin Artikel

Diduga Pungut Uang Jasa Tambang, 2 Polisi Perairan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Babel

BANGKA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi perairan di wilayah tugas Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diadukan ke divisi Propam (profesi dan pengamanan) Polda karena diduga memungut uang jasa tambang timah apung.

Pelaporan dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan karena anggota keluarga mereka ditahan saat operasi penertiban tambang.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dua oknum anggota kepolisian tersebut.

Namun Maladi belum bersedia merinci sebab musabab pelaporan itu karena masih dalam penyelidikan internal.

"Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Propam Polda terhadap oknum Polres Bangka Selatan kemarin, langsung diatensi Polda Bangka Belitung," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Laporan tertanggal 19 Mei 2022 itu terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Maladi menuturkan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat anggota Polri di Bangka Belitung.

"Kapolda sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya," ujar Maladi.

Maladi menegaskan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses.

Namun, setiap laporan masyarakat melalui Propam harus memiliki bukti yang dilaporkannya.

"Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam," tegasnya.

Sebelumnya kepolisian melakukan penertiban terhadap ponton timah apung yang beroperasi secara ilegal di Bangka Selatan.

Sejumlah pihak yang merasa dirugikan karena anggota keluarga mereka ditahan padahal sudah membayar uang keamanan pada oknum anggota.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/162722878/diduga-pungut-uang-jasa-tambang-2-polisi-perairan-dilaporkan-ke-propam-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke