Salin Artikel

Ayah dan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka Pengeroyokan, Pisau Masih Menancap di Pundak Korban

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak asal Kampung Wahalir, RT 03 RW 02, Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi setelah terbukti menjadi pelaku penganiayaan.

Ayah dan anak berinisial BB (43) dan RC (20) dibantu satu teman sang anak berinisial JS (25) melakukan pengeroyokan berencana hingga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R (29) pada 2 Mei 2022. 

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku ini berujung pada penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur.

"Pelaku berinisial JS menusuk korban menggunakan pisau pada bagian punggung sebelah kiri. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban, ternyata yang terangkat hanya gagangnya saja," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).

Korban R mengalami luka tusukan di bagian punggung sebelah kiri tepatnya di bagian pundak. Pisau yang ditusukan itu menancap di sela sendi lengan kiri korban.

Beruntung pisau tidak mengenai organ vital, korban masih bisa diselamatkan dan pisau berhasil dicabut dari tubuh korban oleh pihak rumah sakit.

"Sebilah pisaunya masih tertinggal di badan korban. Alhamdulillah korban selamat karena saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Niko.

Kasus penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati RC atas ulah R. RC kemudian melapor ke ayahnya berinisial BB. Mendengar cerita sang anak, BB emosi dan merencanakan penganiayaan.

"Pelaku BB ini memang ingin melindungi anaknya yang selalu diancam oleh suami dari saksi, akhirnya mereka bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisi," ujar Niko.

Korban R kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Saat itu juga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kemudian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di wilayah Ngamprah, Bandung Barat. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan," sebutnya.

Akibat aksi keji itu, ayah dan anak beserta satu pelaku lainnya diganjar hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/153059978/ayah-dan-anak-di-bandung-barat-jadi-tersangka-pengeroyokan-pisau-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke