Salin Artikel

Polisi Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal ke Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di Provinsi Riau.

Sedikitnya, ada 70 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan gelap di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ditangkap sepasang tersangka berinisial ES dan SS.

"ES berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan SS sebagai perekrut dan penampung PMI," ungkap Sunarto saat konferensi pers di Polda Riau yang diikuti Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Namun, satu orang pelaku pemilik speed boat dan pompong atau alat transportasi laut, berinisial ZP, masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sunarto menyebutkan, ES dan SS ditangkap pada Minggu (15/5/2022) sore.

Pada saat penangkapan di laut, kata dia, pelaku menabrakkan kapal pompong ke hutan bakau.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua orang PMI.

Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga ditemukan pondok dalam semak-semak tempat penampungan PMI di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Ada dua pondok tempat penampungan PMI ilegal yang ditemukan petugas. Totalnya ada 70 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Termasuk ditemukan tiga warga Myanmar. Saat ini para PMI diamankan di Polres Dumai," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, pelaku ES dan SS merekrut para PMI dari berbagai daerah.

Ada yang dari Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa hingga Aceh.

Warga yang direkrut ini, rata-rata mau bekerja ke Malaysia untuk mendapatkan upah lebih.

Mereka rela membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, bahkan ada yang bayar sampai Rp 13 juta.

"Yang dari Madura itu bayar Rp 13 juta untuk berangkat ke Malaysia. Warga mengaku mau bekerja ke Malaysia dengan motif ekonomi," sebut Sunarto.

Dua pelaku yang diamankan, kata Sunarto, mendapatkan upah yang berbeda. SS menerima upah Rp 5 juta hingga Rp 13 juta, dan ES mendapat Rp 4,7 juta.

Sedangkan pelaku ZP yang masih DPO, dapat upah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu unit speed boat, satu unit pompong, 10 buah pelampung, paspor, handy talkie, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia.

Sunarto menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/135218678/polisi-gagalkan-pengiriman-70-pmi-ilegal-ke-malaysia-di-riau-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke