Salin Artikel

Usai Kandas, KM Sirimau Belum Bisa Berlayar karena Harus Jalani Pemeriksaan

MAUMERE, KOMPAS.com - Kapal Motor (KM) Sirimau masih bersandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/5/2022). Kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan sebelum melanjutkan perjalanan.

Seperti diketahui, KM Sirimau yang memuat 784 penumpang kandas usai menabrak karang di Perairan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT, pada Selasa (17/5/2022). Kapal itu baru bisa dievakuasi pada Kamis (19/5/2022) setelah ditarik KM Ganda Nusantara 14.

Pantauan Kompas.com, terlihat sebagian penumpang sedang berada di atas kapal dan sebagian lainnya masih menunggu di ruang tunggu pelabuhan.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Maumere, Kadri Asiari menjelaskan, KM Sirimau belum bisa melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan lain karena harus dicek kembali.

"Akan dicek kembali secara menyeluruh oleh tim penyelam dari Basarnas dan TNI AL. Sementara masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kadri kepada Kompas.com di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Jumat.

Kadri mengatakan, KM Sirimau akan melanjutkan perjalanan setelah mendapat kepastian dari tim teknis terkait dengan kondisinya usai kandas.

"Kalaupun hasilnya nanti tidak bisa melanjutkan pelayaran, maka penumpang yang ada akan dievakuasi dengan kapal lain," katanya.

"Para penumpang aman. Pihak Pelni tetap memperhatikan makan dan minum para penumpang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KM Sirimau kandas di Perairan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT, Selasa (17/5/2022).

Kapal ini berhasil dievakuasi tim gabungan setelah ditarik KM Ganda Nusantara 14 pada Kamis (19/5/2022). Selanjutnya, pada Kamis malam, kapal berlayar menuju Pelabuhan Lorens Say Maumere.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/134735878/usai-kandas-km-sirimau-belum-bisa-berlayar-karena-harus-jalani-pemeriksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke