Salin Artikel

Sultan dan Paku Alam Jadi Kepala Daerah yang Dilantik di 2022

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menjadi gubernur dan wakil gubernur yang dilantik pada tahun 2022 ini.

Sementara kepala daerah di provinsi lain yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, akan diganti dengan penjabat gubernur.

“DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain itu Pj semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ungkap Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan tertulis, pada Kamis (19/5/2022).

Aji mengatakan, pihaknya tengah menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY, tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” imbuh dia.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta sedangkan, untuk Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Untuk periode jabatan gubernur dan wakilnya sama dengan daerah lainnya yakni berlaku selama 5 tahun.

Tetapi, setelah 5 tahun, akan kembali dilakukan penetapan.

Sultan Hamengku Buwono yang bertahta jadi Gubernur dan Adi Pati Pakualam yang bertahta jadi wakilnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/202524978/sultan-dan-paku-alam-jadi-kepala-daerah-yang-dilantik-di-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke