Salin Artikel

Komnas HAM Desak Presiden Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo merealisasikan janjinya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 1965 hingga 2004.

Ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini belum tuntas penanganannya. Yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Wasior 2001-2002, Wamena 2003.

Kemudian peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Jambo Keupok 2003, peristiwa simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Rumoh Geudong, dan pos Sattis Aceh 1989, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999 dan peristiwa Paniai 2014.

"Presiden pada Desember 2021 berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sekarang sudah Mei 2022, namun saat ini belum juga tuntas," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin kepada wartawan di Padang, Kamis (19/5/2022).

Menurut Amiruddin, untuk menuntaskan kasus tersebut ada dua jalur yaitu melalui persidangan dan luar persidangan.

Untuk luar persidangan memang dibutuhkan dasar hukum yang harus dibuat, apakah melalui Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau Undang-Undang.

"Dasar hukumnya harus dibuat. Presiden bisa memiliki political will untuk membuatnya. Apakah Perpres atau Undang-undang," kata Amiruddin.

Sebenarnya, kata Amiruddin, tahun 2004 sudah ada UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berguna untuk penyelesaian kasus HAM di luar pengadilan.

"Hanya saja UU itu pada 2006 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga sekarang belum ada dasar hukum untuk penyelesaian kasus hukum lewat jalur luar persidangan," jelas Amiruddin.

Menurut Amiruddin yang didampingi Ketua Komnas HAM perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, penuntasan kasus HAM berat merupakan satu-satunya agenda reformasi yang belum terealisasi.

"Hampir semua agenda reformasi sudah direalisasikan. Tinggal masalah HAM saja yang belum. Ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Amiruddin.

Amiruddin berharap semua kasus pelanggaran HAM berat tersebut dapat dituntaskan. Tujuannya, untuk memulihkan nama baik hingga hak-hak korban.

"Kasihan mereka. Mereka hanya korban dan mendapatkan hukuman sosial yang berat, dikucilkan dan hak-haknya hilang. Ini yang harus dipulihkan," kata Amiruddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/173719078/komnas-ham-desak-presiden-selesaikan-12-kasus-pelanggaran-ham-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke