Salin Artikel

KPK Geledah Rumah Wakil Wali Kota Ambon, Bawa 1 Koper dan Tas, Diduga Berisi Dokumen

Penggeledahan di rumah pribadi Wawali Ambon ini berlangsung lebih dari satu jam.

Pantauan Kompas.com di lapangan, tim penyidik KPK yang berjumlah enam orang mulai mendatangi kediaman Syarif sekitar pukul 15.20 WIT.

Dengan pengawalan personel Brimob Polda Maluku, mereka langsung menggeledah rumah tersebut.

Syarif sendiri baru tiba di rumahnya dengan mobil dinas bernomor polisi DE 2 A setelah sekitar 20 menit penggeledahan berlangsung.

Setelah turun dari mobil Syarif langsung bergegas masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya sekitar 16.30 WIT, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan keluar dari rumah tersebut.

Saat keluar, penyidik KPK membawa satu koper besar, sebuah kardus bekas air mineral, dan satu tas gendong yang diduga berisi dokumen.


Syarif yang ikut mengantar penyidik KPK  ke teras rumahnya terlihat melemparkan senyum dan mengobrol dengan beberapa penyidik yang akan meningglkan rumahnya tersebut.

"Selamat jalan dan hati-hati di jalan," kata Syarif kepada para penyidik KPK.

Setelah mengantar penyidik KPK ke teras rumah, Syarif kembali masuk ke dalam rumahnya.

Dia tidak bersedia memberikan keterangan saat wartawan mencoba mewawancarinya.

"Mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan keterangan," kata Syarif sebelum kembali masuk ke dalam rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Ambon telah berlangsung selama tiga hari.

Sehari sebelumnya tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di dua lokasi ini, pengidik KPK menyita berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek. 

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Kamis.

Adapun penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri seorang staf minimarket Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/172101978/kpk-geledah-rumah-wakil-wali-kota-ambon-bawa-1-koper-dan-tas-diduga-berisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke