Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Operasional Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Ditahan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga menilap dana operasional sampah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Korupsi anggaran mencapai Rp 500 juta itu diduga dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Putra mengatakan, tersangka berinisial EI itu ditahan pada Kamis (19/5/2022) siang.

Penahanan tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa tersangka sejak pukul 10.00-14.00 WIB.

Tersangka EI kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Metro untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

"Penahanan selama 20 hari untuk proses penyusunan dakwaan atas kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020," kata Debi melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Debi menjelaskan, kasus yang menyeret EI yakni dugaan korupsi dana peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di DLH Kota Metro.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan.

Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi itu, Debi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Namun, dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 500 juta.

"Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Debi.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/164631178/diduga-korupsi-dana-operasional-sampah-mantan-kadis-lingkungan-hidup-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke