Salin Artikel

Sempat Buron Usai Terbukti Korupsi ADD, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Ditahan

Abdul Mansur Amila ditangkap di sekitar Masjid At-Taufiq Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan buron sejak akhir tahun lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2402 K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp250 juta. Apabila tidak membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI keluar tahun 2021 akhir, mantan Pj Bupati Buton Tengah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun anggaran tahun 2015 di Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari APBD 2015," ungkap Dody kepada kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Dia mengatakan Abdul Mansur terjerat tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buton Tengah tahun 2015, pada kegiatan bimtek dan pengadaan software di 67 desa. 

Dari hasil audit BPKP Sultra menyebutkan output kegiatan tersebut tidak bermanfaat. Sementara software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Buton telah melakukan pemanggilan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Namun, mantan Pj bupati Buton Tengah itu tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui keputusan MA tersebut membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memvonis bebas eks Pj Bupati Buteng pada 2 November 2020 lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/160026278/sempat-buron-usai-terbukti-korupsi-add-mantan-pj-bupati-buton-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke