Salin Artikel

Seorang Dokter Gadungan di Sumsel Ditangkap, Sempat Urus 20 Pasien

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pria bernisial YTH (25) yang menjadi seorang dokter gadungan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur adanya praktik medis yang dilakukan YTH.

Setelah dilakukan pengecekan oleh IDI, YTH ternyata bukanlah seorang dokter sehingga IDI OKU Timur langsung melaporkan tersangka ke polisi.

"Dari laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan menangkap tersangka ini di rumahnya. Tersangka tidak memiliki izin untuk membuka praktik, maupun latar pendidikan dokter," kata Apromico, melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022).

Apromico mengatakan, tersangka YTH membuka praktik di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Bahkan, untuk meyakinkan para korban, ia mengenakan pakaian laiknya dokter lengkap dengan peralatan medis.

"Padahal tersangka ini tidak memiliki pendidikan medis apapun," ujarnya.

Praktik medis yang dibuka oleh YTH diketahui sudah berjalan sejak empat bulan terakhir.

Setidaknya, sudah ada sebanyak 20 orang pasien yang datang tempat praktik YTH untuk berobat.

YTH pun memberikan pasien itu resep untuk ditebus ke apotek. Meski bukan dokter, resep itu rupanya tetap bisa dibeli oleh para pasiennya.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/112151978/seorang-dokter-gadungan-di-sumsel-ditangkap-sempat-urus-20-pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke