Salin Artikel

Anak Kandung Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Suratmi, Lansia 70 Tahun

KENDAL, KOMPAS.com - Terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (70), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022) malam.

Terduga pembunuhan, S alias T, adalah anak kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menuturkan, terduga S dijemput petugas saat berada di rumahnya di Desa Korowelang Anyar.

Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. 

“Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menetapkan bahwa S, adalah pelaku tunggal pembunuhan Suratmi yang merupakan ibu kandungnya sendiri,” ujar Daniel.

Daniel mengatakan, petugas mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, karena minim saksi dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa 26 saksi, termasuk tersangka.

“Meskipun begitu, kami tidak putus asa. Dengan berbagai upaya termasuk menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka S,” tambah Daniel.


Daniel menegaskan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dari aksi menghabisi ibu kandungnya sendiri di dalam rumah. 

Polisi mengamankan barang bukti kaos yang terdapat bercak darah, sebilah sabit dan sepeda motor pelaku. 

“Motifnya sedang kami selidiki lebih lanjut, karena dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi masih perlu didalami lagi,” kata Daniel.

Sebelumnya telah diberitakan, Suratmi (70), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Korowelang Anyar Cepiring, dengan sejumlah luka di kepala, Minggu (19/12/2022).

Tidak ada barang berharga yang hilang dan tidak ada petunjuk karena tidak ada saksi yang melihat.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/203240178/anak-kandung-jadi-tersangka-tunggal-pembunuhan-suratmi-lansia-70-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke