Salin Artikel

Tes DNA Buktikan Kakek dari Bayi di Sumsel Ini Ternyata Ayah Kandungnya

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com- Ulah seorang pria lanjut usia inisial BU (70) yang telah memperkosa anak kandungnya RI (19) penyandang disabilitas akhirnya terbongkar, setelah pihak keluarga melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan oleh RI.

BU pun kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin (Muba) setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga tersangka curiga karena RI mendadak mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Padahal, korban sendiri belum menikah dan memiliki suami.

Saat itu, keluarga korban curiga bahwa pelakunya adalah BU.

Namun, tersangka pun tak mengakui perbuatannya itu sehingga mereka pun menunggu anak dari RI dilahirkan untuk dilakukan tes DNA.

“Pengambilan sampel DNA dilakukan 21 April 2022 kemarin, hasilnya anak yang dilahirkan oleh RI adalah anak kandung tersangka BU,”kata Alamsyah, Rabu (18/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, BU mengaku telah memperkosa RI pada 11 Desember 2021 kemarin ketika rumah dalam keadaan sepi. 

Kondisi itu ia manfaatkan untuk merayu korban sampai akhirnya melakukan hubungan suami istri.

“Pengakuan tersangka ia hanya melakukannya satu kali. Ketika korban hamil keluarganya sudah curiga, namun memang tidak ada bukti dan tersangka tidak mengaku. Dengan hasil tes DNA ini, tersangka tak dapat mengelak lagi,”ujarnya.

Atas perbuatannya, BU pun dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Hasil tees DNA dan baju yang dikenakan oleh korban saat kejadian sudah kami ambil sebagai barang bukti,”jelas Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/074817878/tes-dna-buktikan-kakek-dari-bayi-di-sumsel-ini-ternyata-ayah-kandungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke