Salin Artikel

Dalam 4 Bulan, Angka Kematian Bayi di Dompu Capai 18 Kasus

DOMPU, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat 18 kasus kematian bayi usia 0-28 hari dalam empat bulan, Januari-April 2022.

"Total kematian bayi dari Januari sampai April 2022 ada 18 kasus. Itu kematian neonatal, artinya bayi usia 0-28 hari," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Anike Kusumawardani, Selasa (17/5/2022).

Anike menyebutkan, dari 18 kasus kematian bayi itu, enam kasus di antaranya meninggal akibat asfiksia.

Bayi tersebut tidak menangis secara spontan setelah keluar dari rahim ibunya karena masalah pada pernapasan.

Sementara untuk 12 kasus lain, kata Anike, kematiannya banyak akibat sepsis, ikterus dan berat badan kurang.

"Ini yang tertinggi penyebabnya akibat asfiksia, artinya dia keluar itu dia tidak langsung menangis secara spontan," ungkap Anike.

Anike mengatakan, 18 kasus kematian bayi itu semuanya terjadi di rumah sakit setelah ibu hamil dirujuk tim medis puskesmas.

"Semuanya meninggal di rumah sakit, dirujuknya saat kehamilan dalam proses persalinan," jelasnya.

Kepala Seksi Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat belum bisa menyampaikan secara rinci data kasus kematian bayi sepanjang Januari-Mei 2022.

"Kalau data kematian itu biasanya kita pakai dari Januari ke Desember. Jadi tahun ini belum bisa kita simpulkan," terang Iradat.

Iradat tak menampik bahwa angka kematian bayi sepanjang tahun ini sudah melebihi angka 10 kasus di RSUD Dompu.

"Jelas sudah nyampai puluhan."

"Hasil wawancara saya dengan dokter spesialis dua minggu lalu, rata-rata itu pneumonia sama sepsis. Sepsis itu infeksi dalam organ tubuhnya secara keseluruhan," kata Iradat.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/073048478/dalam-4-bulan-angka-kematian-bayi-di-dompu-capai-18-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke