Salin Artikel

Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembelian gas bumi dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (17/5/2022).

Dalam sidang lanjutan itu, Alex diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Muddai Madang.

Kemudian, Alex juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

"Apakah ada kerja sama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerja sama itu?, "tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukkan untuk kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

"13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010," jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerja sama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir.

"(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," ujarnya.

Alex menjelaskan, dalam struktur di PDPDE, ia menjabat sebagai ketua badan pengawas.

Namun, seluruh kewenangan ia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, untuk mengawasi seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena saya sebagai Gubernur banyak pekerjaan lain, sehingga pengawasan seluruh BUMD saya berikan kewenangannya ke Wakil Gubernur Sumsel," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebab, dalam kasus pembelian gas itu negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/163436378/kasus-korupsi-pembelian-gas-bumi-alex-noerdin-apa-yang-disampaikan-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke