Salin Artikel

Narapidana Rutan Ruteng Ditangkap Setelah Hampir 5 Bulan Kabur

RUTENG, KOMPAS.com - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Minggu (15/5/2022).

Selama ini, narapidana yang kabur dari Rutan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Napi itu ditangkap setelah hampir lima bulan dalam pelarian sejak dinyatakan kabur pada Senin (17/1/2022) sore.

"Napi yang ditangkap itu atas nama Egi. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Minggu (15/5/2022) pukul 17.00 Wita," kata Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/5/2022) pagi.

Budiarsa mengatakan, penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, bersama personel Sat Reskrim dan petugas dari Rutan Kelas II B Manggarai.

Setelah ditangkap, napi itu langsung dibawa ke Polres Manggarai di Ruteng.

"Untuk sementara narapidana diamankan di Rutan Polres Manggarai," terangnya.

Ia menyebut, satu buronan juga sudah ditangkap di Maumere oleh petugas Rutan, sedangkan satu lagi masih buron.

"Setelah dua orang berhasil ditangkap, pihak Polres dan Rutan Kelas II B Ruteng masih mengejar satu napi lainnya yang masih terdaftar dalam DPO," ujar dia.

Sebelumnya, tiga narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarikan diri pada Senin (17/1/2022) sore.

Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Adrian menjelaskan, pada Senin sore, dirinya mengimbau semua napi untuk masuk ke kamar. Sebab, sore itu hujan.

“Pas malam, saya dapat informasi ada napi yang kabur lewat pintu pos belakang. Saat itu juga kita buat surat untuk konfirmasi ke Kapolres. Anggota saya juga malam itu langsung lakukan pencarian,” katanya dalam rilis yang diterima pada Jumat (21/1/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/081242078/narapidana-rutan-ruteng-ditangkap-setelah-hampir-5-bulan-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke