Salin Artikel

Tarif Tes PCR di PLBN Entikong Rp 600.000, Sekda Kalbar: Jangan Main-main, Melewati Harga Bisa Dipidana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, harga tes PCR dipatok Rp 300.000.

Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut adalah tarif dalam kondisi apa pun.

Baik diproses di Pontianak atau di Entikong, diproses secara cepat atau lambat.

"Tarif PCR di PLBN Entikong sebesar Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Ini kan melanggar," kata Harisson kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Menurut Harisson, dugaan pelanggaran tarif tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melintasi PLBN Entikong.

"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan, termasuk pungutan liar dan dapat diproses pidana," ucap Harisson.


Harisson mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Harisson juga menduga adanya oknum di PLBN Entikong yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan.

"Petugas di PLBN jangan menghambat pertumbuhan ekonomi di perbatasan dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang," ungkap Harisson.

Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Viktor Dunand mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi keberadaan laboratorium PCR dan tidak turut campur dalam penetapan hargam

"Itu dari laboratorium swasta. Kita hanya fasilitasi tempat. Terkait biaya yang ditetapkan, itu kewenangan mereka," tutup Viktor.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/16/150645678/tarif-tes-pcr-di-plbn-entikong-rp-600000-sekda-kalbar-jangan-main-main

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke