Salin Artikel

Dituding Penyebab Mutasi, Kepala Sekolah di Nunukan Dikeroyok Rekan Seprofesi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala SMPN 2 Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, GNW (38), menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan rekan seprofesinya, TSL, Minggu (15/5/2022).

Kepala sekolah yang baru dimutasi ini pun mengalami luka cukup parah di bagian badan dan wajah.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Ridwan Supangat mengatakan, TSL mendatangi rumah GNW beramai-ramai dan mengeroyok korban.

"Awal masalah, terduga pelaku menuding korban menjadi penyebab ia dimutasi ke sekolah lain. Kebetulan antara pelaku dan korban memang ada dendam lama," ujar Ridwan, Senin (16/5/2022).

Supangat menjelaskan, persoalan ini dipicu prasangka pelaku yang menuduh korban tanpa bukti. Pelaku lalu mengajak tiga rekannya, RG, LC, dan LS mendatangi rumah korban.

"Di rumah korban, pelaku dengan nada keras bertanya apa sebab dirinya dimutasi. Pertanyaan pelaku tidak direspons, hanya dijawab dengan senyuman yang memancing emosi pelaku," tutur Supangat.

Tidak terima pertanyaannya hanya dibalas senyuman, pelaku melayangkan dua kali pukulan tangan kanan ke arah pelipis dan rahang korban.

Aksi tersebut diikuti oleh ketiga rekannya. Bagian perut dan pinggang korban, menjadi sasaran pemukulan.

"Senyuman tersebut dianggap hinaan atau meremehkan, akhirnya terjadilah penganiayaan berkelompok itu. Korban mengalami luka lumayan berat, dan pelipisnya robek," imbuh dia.

Dari konfirmasi yang dilakukan kepada Pemkab Nunukan, sambung Supangat, proses mutasi Kepala SMPN 2 Seimanggaris ke SMPN 3 Semanggaris sebagai guru biasa, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, tidak ada hubungannya dengan intervensi pihak manapun.

Mutasi juga dilakukan terhadap semua guru di Kabupaten Nunukan, untuk penyegaran di dunia pendidikan Nunukan.

"Sepertinya hanya salah paham saja. Sebelumnya kedua orang ini memiliki konflik dan pernah didamaikan dengan surat pernyataan. Jadi sepertinya ada dendam lama yang belum tuntas," tutur dia.

Proses mediasi di Polsek Nunukan juga tidak membuahkan hasil karena tidak terjadi perdamaian.

"Kami lanjutkan prosesnya secara hukum, keempat pelaku kita sangkakan Pasal 170 KUHP," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/16/141708378/dituding-penyebab-mutasi-kepala-sekolah-di-nunukan-dikeroyok-rekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke