Salin Artikel

Ndalem Kusumobratan, Bekas Rumah Pangeran Keraton Solo yang Disita Kejagung

Sebab Ndalem Kusumobratan merupakan kediaman Pangeran Kusumobroto yang merupakan putra dari Susuhunan Paku Buwono (PB) X.

Aset yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yaitu nomor 208, nomor 237, serta nomor 300. 

Bangunan itu dikuasai PT Swarna Surakarta Hadiningrat dengan total luas 10.795 meter persegi.

Ketua Komunitas Solo Societeit sekaligus Sejarahrawan Solo Dani Saptoni mengatakan, Ndalem Kusumobratan dibangun pada masa pemerintahan Susuhunan PB X.

"Ndalem dari Pangeran Kusumobratan, menjabat sebagai Pangeran Sentono Ndalem, yang membawahi semua kerabat keraton. Istimewa bangunan Ndalem adanya balkon digunakan  Sinuhun PB X kalau sedang nonton watangan atau latihan perang tombak para prajurit di Alun-alun Kidul," kata Dani Saptoni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Tidak hanya Balkon, Ndalem Kusumobratan juga ada sumur yang dipercaya kesuciannya untuk ritual dalam adat Keraton Solo.

"Sebelumnya ada hunian, ada kompleks Gajahan. Didalam rumah itu ada sumur tua, dulu dibangun PB IV, yang diberi nama Sumur Bandung yang ambil bagian dari tujuh mata air yang sering dipergunakan untuk ritual keraton," paparnya.

"Ada juga mushala di dekat balkon digunakan beliau PB X melakukan ibadah. Sampai awal 2000-an bangunan itu masih ada, kemudian dihancurkan atau rusak," jelasnya.

Dani menambahkan, Ndalem Kusumobratan ditinggali Pangeran Kusumobroto sekitar 50 tahun sebelum berpindah alih kepemilikannya.

"Setelah beliau menikah, sekitar 50 tahun lebih. Lalu selanjutnya meninggalkan dunia digunakan kerabatnya," ujarnya.


Namun, Ndalem Kusumobratan ini tidak terdaftar Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), diduga karena bentuk bengunan sudah berubah.

Sementara itu, Ketua RT 001 RW 002, Pamuji mengatakan Ndalem Kusumobratan memiliki satu akses pintu masuk.

"Kalau dulu ada satu pintu tengah, yang sekarang ditutup seng. Dulu ada akses belang juga ada. Ndalem Kusumobratan menghadap Selatan, dekatnya ada ruang-ruangan katanya itu kandang gajah," jelas Pamuji saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).

"Jadi dari akses sekarang yang ada penyitaan itu masih masuk lagi. Terus ada tengah ada kayak jembatan ada jalan ya disitu lokasinya," jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset di Solo terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen yang merugikan negara hingga 150 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Hasti Sriwahyuni.

Keduanya telah ditahan di Ruang Tahanan Kejaksaan Agung.

Terkait tindak pidana korupsi, Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/15/171614378/ndalem-kusumobratan-bekas-rumah-pangeran-keraton-solo-yang-disita-kejagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke