Salin Artikel

Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Asal Bima Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo

Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, menjelaskan, terduga pelaku M (27), asal Rasabou, Kelurahan Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB ditangkap oleh anggota Resnarkoba di dalam area parkiran pelabuhan ASDP Labuan Bajo, sekitar pukul 18.30 Wita.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita kembangkan hingga lakukan penangkapan,” jelas Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/5/2022) malam.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya 12 yang dilakban hitam.

Di dalamnya terdapat 1 paket serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu buah buku agenda warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan serbuk putih kristal.

Diduga narkotika jenis sabu serta 1 buah tas ransel warna hitam.

“Ada dua paket yang disimpan di bungkusan yang berbeda. Diduga semuanya narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Ia mengatakan, proses penangananya hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Penyidik masih memeriksa saksi dan terduga pelaku.

Penyidik juga masih menunggu hasil barang bukti yang akan dikirim ke Badan Narkotika Propinsi (BNP) NTT untuk dilakukan pengujian asesmen barang-barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/201700778/bawa-sabu-dalam-bungkus-rokok-pria-asal-bima-ditangkap-di-pelabuhan-labuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke